"Jika benar BKPSDM mengajukan nama yang tidak memenuhi ketentuan ini, maka hal itu bisa diartikan sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi atau bahkan dugaan pelanggaran administratif yang disengaja," kata Sujarwo dalam keterangan persnya, Kamis (6/2).
"Masyarakat tidak bisa disalahkan, jika menafsirkan bahwa aturan itu secara jelas membatasi usia pensiun bagi Pj Sekda. Jika BKPSDM tetap mengajukan nama yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, ada dua kemungkinan bahwa mereka tidak memahami aturan, atau memang sengaja melabraknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sujarwo menyatakan bahwa jika ada unsur kesengajaan dalam menabrak Perpres dan Permendagri, maka langkah audit menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM harus segera dilakukan.
Menurutnya, kebijakan terkait pengisian jabatan strategis di daerah seharusnya berjalan sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.
"Jika ini benar terjadi, maka seharusnya ada evaluasi serius. Jangan sampai kebijakan publik justru dikelola secara serampangan tanpa memperhatikan aturan yang ada. Jika perlu, dilakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan dan keputusan yang telah diambil BKPSDM," tegasnya.
Isu ini kini menjadi sorotan, baik di kalangan birokrat maupun masyarakat umum. Publik menanti klarifikasi dari pihak BKPSDM Kuningan terkait dugaan pengajuan satu nama birokrat yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Pj Sekda.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait