KUNINGAN,iNEWS.ID–Pengamat Kebijakan Publik, Sujarwo, menyoroti isu yang beredar terkait BKPSDM Kuningan diduga telah mengajukan salah satu nama birokrat eselon 2B untuk menduduki posisi Pj Sekda Kuningan. Padahal salah satu nama tersebut, tidak memenuhi syarat karena masa pensiun kurang dari satu tahun ini.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 6 Huruf C serta turunannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 4 Huruf C.
Sujarwo menegaskan, bahwa aturan tersebut secara eksplisit mengisyaratkan bahwa calon Pj Sekda harus memiliki masa pensiun atau BUP minimal satu tahun.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait