KUNINGAN,iNEWS.ID–Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kesepakatan ini merupakan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah, melalui serangkaian rapat harmonisasi dan pemantapan konsep regulasi.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni menjelaskan bahwa dari 10 Raperda yang telah disepakati, 7 merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
"Surat dari Penjabat Bupati Kuningan telah kami disposisi ke Bapemperda, untuk dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui pembahasan internal dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, akhirnya disepakati ada 10 Raperda dalam Propemperda 2025," ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda di Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/1).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait