DPRD Kuningan Tetapkan 10 Raperda, 3 Inisiatif dan 7 Usulan Eksekutif

Andri Yanto
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari 3 Raperda inisiatif dewan dan 7 usulan eksekutif. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kesepakatan ini merupakan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah, melalui serangkaian rapat harmonisasi dan pemantapan konsep regulasi.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni menjelaskan bahwa dari 10 Raperda yang telah disepakati, 7 merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD.

"Surat dari Penjabat Bupati Kuningan telah kami disposisi ke Bapemperda, untuk dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui pembahasan internal dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, akhirnya disepakati ada 10 Raperda dalam Propemperda 2025," ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda di Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/1).

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network