Pihaknya menegaskan, bahwa langkah ke depan harus segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi II DPRD Kuningan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan berencana menggelar rapat gabungan bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
"Rapat ini akan melibatkan mitra komisi dan dinas terkait, termasuk Diskopdagperin, untuk mendapatkan kejelasan informasi serta memastikan tindak lanjut yang akan dilakukan. Kami akan memastikan apakah perizinan usaha telah dikeluarkan, apakah ada rekomendasi dari Diskopdagperin, dan bagaimana analisisnya. Namun yang pasti, saat ini toko itu sudah ditutup karena ada pelanggaran aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan semangat ekonomi kerakyatan dalam menyelesaikan persoalan ini. "Kita harus memahami kepentingan pedagang-pedagang di sekitar lokasi. Kami akan mencari solusi yang win-win agar semua pihak dapat terakomodir dengan baik,”ujarnya.
Kaitan moratorium toko modern apakah Kecamatan Kuningan masuk dalam kawasan tersebut, ia pun tak menampiknya. Hanya berapa jumlah kecamatan yang moratorium toko modern, meski dilihat dulu data-datanya karena diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011.
"Saya harus melihat data terkait moratorium. Itu akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah lanjutan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait