DPRD Minta Pemda Perluas Basis Pajak untuk Dongkrak PAD Kuningan

Andri Yanto
Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, memberikan catatan khusus kaitan APBD Kuningan TA 2025 usai resmi ditetapkan. Melalui juru bicaranya, Kang Yaya, jika catatan tersebut menyoroti upaya peningkatan PAD yang dinilai masih memiliki ruang untuk dioptimalkan.

Menurut Kang Yaya, mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu segera dievaluasi karena dinilai belum berjalan maksimal.

"Pemerintah daerah harus memperluas basis pajak, termasuk dengan mempermudah perizinan usaha bagi pelaku UMKM. Optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini belum maksimal, juga harus menjadi perhatian,”tegasnya, Jumat (29/11).

Banggar juga mendorong pemerintah daerah, untuk menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan PAD guna mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. Selain itu, evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan PAD rendah perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja.

Kang Yaya menambahkan, bahwa pemerintah daerah perlu mendorong inovasi dari OPD pengelola pajak dan retribusi.

"Inovasi ini diperlukan untuk memetakan kembali potensi PAD yang selama ini belum tergali, dengan menerapkan prinsip 3E yakni Efektif, Efisien, dan Ekonomis,”ujarnya.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network