"Kedua belah pihak sudah bertemu di Sekretariat Panwascam untuk saling memaafkan. Tidak ada tindak lanjut hukum karena pihak yang terlibat sudah saling memaafkan," jelasnya.
Selain itu, Rendi menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di luar masa kampanye yang terjadi pada 24 September.
"Kami telah menindaklanjuti adanya pelanggaran administrasi, terkait kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh PKPU 63. Hal ini sudah kami selesaikan," tegasnya.
Mengenai dugaan netralitas kepala desa, Rendi mengatakan bahwa Panwascam telah melakukan penelusuran, namun tidak ditemukan bukti kuat yang memberatkan.
"Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa terkait isu ini," ujarnya.
Selain itu, Rendi menyampaikan bahwa ada perkembangan terkait pelanggaran administrasi lain, yang diduga melibatkan kepala desa dan perangkat desa. "Kami telah menggelar rapat dan menemukan adanya pelanggaran administrasi, dan hal ini akan kami teruskan ke KPU dan DPMD untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Terkait laporan netralitas ASN, Rendi menyebutkan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. "Kami sedang menunggu apakah ada perbaikan atau tindakan lebih lanjut dalam satu hari ke depan. Jika tidak ada, maka akan menjadi temuan sebagai informasi awal untuk kami tindaklanjuti," terangnya.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu Kuningan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pelanggaran selama masa kampanye. Hal ini untuk memastikan pilkada berjalan dengan adil dan sesuai aturan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait