Polres Kuningan menargetkan tujuh jenis pelanggaran utama dalam operasi ini, yang dianggap membahayakan keselamatan di jalan raya. Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Lodaya 2024 yakni penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.
Operasi ini juga melibatkan petugas dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kuningan, yang akan ditempatkan di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain penindakan, Polres Kuningan juga akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
"Pendekatan persuasif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Kuningan agar lebih mentaati aturan di jalan," jelasnya.
Ia berharap Operasi Zebra Lodaya 2024 dapat memberikan dampak positif dalam hal menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Keselamatan di jalan adalah prioritas utama kami," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait