Perda soal SOTK Resmi Ditetapkan, Total Jadi 20 Dinas Daerah Termasuk Damkar Kuningan

Andri Yanto
Juru Bicara Pansus III DPRD Kuningan, Kang Yaya saat menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda kaitan SOTK kepada Pimpinan DPRD Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi menetapkan Perda soal SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (4/9). Yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada perda yang baru saja ditetapkan, total dinas daerah kini bertambah menjadi 20 instansi. Kemudian terdapat 5 Badan Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah.

Salah satu yang paling mencolok yakni berubahnya UPT Damkar Satpol PP Kuningan menjadi dinas daerah. Yakni menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Juru Bicara Pansus III DPRD Kuningan, Kang Yaya menyampaikan, bahwa rancangan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kuningan, dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sisi substansi, kami menilai bahwa Raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif, termasuk dalam merumuskan norma-norma hukum serta mempertimbangkan kearifan lokal," ucapnya.

Pihaknya berharap, raperda ini dapat mendorong terbentuknya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.

"Kami berharap penataan organisasi yang dilakukan mampu melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Selain tentunya mentaati regulasi dan memperhatikan visi misi daerah," ungkapnya.

Sementara Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah menyampaikan, perubahan status ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

"Semoga perubahan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, kami memiliki wewenang yang lebih luas dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas kami. Kami akan lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta bagaimana bertindak saat menghadapi situasi darurat," ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan kebakaran di Kuningan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi pemadam kebakaran, dalam menjaga keselamatan masyarakat Kuningan.

"Tentu ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network