Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah, lanjutnya, berkas pendaftaran kedua pasangan calon sudah dinyatakan lengkap dengan tanda ceklis hijau. "Pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap telah disampaikan melalui LO partai masing-masing," ujarnya.
Pihaknya mengaku, bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan, untuk memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan segera memeriksa lebih lanjut berkas yang telah diserahkan oleh tim gabungan bakal pasangan calon. Semoga proses ini berjalan dengan baik,”terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengunduran diri atau pencabutan dukungan, Ia menegaskan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri atau diganti setelah mendaftar, kecuali dalam hal calon meninggal dunia.
"Jika calon meninggal dunia, maka bisa digantikan," tukasnya.
Pihak KPU Kuningan berharap, seluruh proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diterimanya pendaftaran dua pasangan calon ini, semoga seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Besok, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Tim Pemenangan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HM Ridho Sugandha dan H Kamdan akan mendaftar ke KPU pada pukul 17.00 WIB,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait