"Kami telah menerima informasi awal mengenai niat beberapa bakal calon untuk mendaftar melalui pesan WhatsApp. Sesuai dengan prosedur, gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon wajib mengirimkan surat pemberitahuan satu hari sebelum mendaftar,”jelasnya.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, KPU Kuningan juga telah menetapkan aturan ketat terkait jumlah kendaraan dan orang yang diperbolehkan masuk ke area KPU. Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa lima kendaraan yang telah diberi stiker identitas khusus.
Selain itu, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi bakal calon masuk ke dalam aula KPU, termasuk istri dari pasangan calon. "Pasangan calon yang sudah terdaftar akan diantar oleh Lengser ke depan aula, untuk menjalani proses administrasi yang diperkirakan akan memakan waktu dua jam,”tukasnya.
KPU Kuningan berharap, agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pilkada 2024.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait