Nasib Malang Warga Kuningan, Mobil Dibobol Maling saat Antar Pesanan Ayam

Andri Yanto
Ilustrasi kasus kriminal. (Foto: Ist)

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diketahui berinisial MI (21) dan TL (25). Ternyata keduanya merupakan warga Pancalang, Kuningan.

"Kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak lima hari sebelumnya. TL sebagai otak pelaku, kemudian mengajak MI untuk ikut serta dalam tindak kejahatan tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta uang tunai sebesar Rp 18,3 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network