Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diketahui berinisial MI (21) dan TL (25). Ternyata keduanya merupakan warga Pancalang, Kuningan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.
Menurut keterangan dari kedua pelaku, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak lima hari sebelumnya. TL sebagai otak pelaku, kemudian mengajak MI untuk ikut serta dalam tindak kejahatan tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta uang tunai sebesar Rp 18,3 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait