Khusus pada Pendapatan Daerah, lanjutnya, yakni meliputi PAD yang semula Rp438,99 miliar menjadi sebesar Rp417,81 miliar. Jadi berkurang sebesar Rp21,18 miliar lebih.
"PAD terdiri dari Pajak Daerah, semula Rp212,98 miliar setelah perubahan menjadi Rp173,45 mliar atau berkurang Rp39,52 miliar. Kemudian Retribusi Daerah semula Rp32,17 miliar menjadi Rp38,42 miliar, bertambah Rp6,24 miliar,”terangnya.
Selanjutnya, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, semula Rp8,004 miliar menjadi Rp6,644 miliar dan berkurang Rp1,35 miliar lebih. Lain-lain PAD yang Sah semula sebesar Rp185,83 miliar menjadi Rp199,29 miliar dan bertambah 13,45 miliar.
"Lalu Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp2,408 triliun menjadi Rp2,617 triliun dan bertambah Rp208,72 miliar lebih. Yakni terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp2,246 triliun menjadi Rp2,315 triliun atau bertambah Rp68,82 miliar lebih, yang berasal dari komponen Dana Perimbangan,”jelasnya.
Berikutnya Pendapatan Transfer Antar Daerah, semula Rp161,63 miliar menjadi Rp301,53 miliar atau bertambah Rp139,89 miliar lebih. Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebelum maupun setelah perubahan tetap sebesar Rp43,19 miliar lebih yang berasal dari komponen lain-lain pendapatan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait