Yanuar juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan, mulai dari lingkungan sekitar, seperti memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih, hingga mengawasi praktik politik uang (money politics) yang mungkin terjadi. "Pengawasan yang paling mudah adalah mencermati situasi di lingkungan tempat tinggalnya. Apakah namanya sudah tercantum di daftar pemilih atau tidak? Ataukah ada calon maupun tim suksesnya yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat," jelasnya.
Firman menambahkan bahwa personel Bawaslu sangat terbatas, meskipun ada Panwascam di tingkat kecamatan dan PKD di desa-desa. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024 sangat diperlukan. "Misalnya terdapat dugaan pelanggaran, agar difoto sebagai bukti dan segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan atau Panwascam di tingkat kecamatan," katanya.
Pengawasan juga ditujukan kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2024, yakni KPU dan Bawaslu. Jika ada indikasi bahwa mereka mendukung salah satu calon, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Penyelenggara Pilkada 2024 harus berintegritas, masyarakat harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya di TPS dan jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming uang karena jika salah memilih akan rugi selama lima tahun," tambah Firman.
Firman juga mengajak masyarakat Kabupaten Kuningan yang sudah memiliki hak pilih agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena partisipasi ini sangat fundamental untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Di Jawa Barat, Pilkada Serentak 2024 akan memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuningan, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait