Polisi Bekuk Bandar Ganja Kering di Indramayu, Sita 2 Kilogram Siap Edar

Selamet
Kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Indramayu, Jabar. (Foto: Ist)

Barang haram ganja didapatkan tersangka IK dari seorang warga asal Sumatera, yang dikirim melalui jasa pengiriman. Namun usai menerima paket ganja tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 kilogram ganja tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat jumpa pers, Selasa (6/2). 

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering terbungkus dalam 1 kotak paket seberat 2 kilogram. Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.

"Kemudian saat penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari keberhasilan ini, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila melihat dan mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran narkoba. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu," pungkasnya.(*) 

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network