3. Pelaku Dikeluarkan dari Ponpes
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain peristiwa tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku juga secara resmi sudah dikeluarkan dari Ponpes Al Ikhlas Jambar.
4. Pelaku Pukuli dan Menendang Korban
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, pihaknya telah menerima laporan dari Yuningsih (50), warga Rt. 021/010, Dusun Pahing, Desa/Kecamatan Kadugede, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Dwi Valentino Nugroho meninggal dunia.
Dijelaskan Dhany, dari hasil keterangan sementara para saksi di lokasi kejadian, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dengan cara menendang, juga memukul korban di dalam kamar korban. Dan saat ini pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
5. Dua Orang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban Dwi Valentino Nugroho (15) siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu 20 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, MD (17) dan AU (17).
Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, kata Hafid, maka tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas, dan instansi lainya yang berhubungan dengan anak.
“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Hafid.
Nah, itulah fakta-fakta kesus kematian santri di Kuningan yang diduga dianiaya oleh seniornya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait