Sementara itu, A, Fahmi Bachmid, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita Mirzani atas sebagai bentuk rasa kebingungannya.
"Itu dakwaan alternatif atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita," kata Fahmi Bachmid.
Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dua pekan ke depan Senin (28/11/2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait