Sidang Perdana: Nikita Mirzani Langsung Ajukan Eksepsi, Sebut Bingung dengan Dakwaan Jaksa

Tim iNews.id
Artis Nikita Mirzani saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022)/(FOTO:INEWS.ID)

Sementara itu, A, Fahmi Bachmid, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita Mirzani atas sebagai bentuk rasa kebingungannya.

"Itu dakwaan alternatif atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita," kata Fahmi Bachmid.

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dua pekan ke depan Senin (28/11/2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network