Sidang Perdana: Nikita Mirzani Langsung Ajukan Eksepsi, Sebut Bingung dengan Dakwaan Jaksa

Tim iNews.id
Artis Nikita Mirzani saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022)/(FOTO:INEWS.ID)

SERANG, iNewsKuningan.idSidang perdana: Nikita Mirzani langsung ajukan eksepsi, sebut bingung dengan dakwaan Jaksa penuntut umum. Artis kontroversial Nikita Mrzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani yang didampini dengan tim kuasa hukumnya, mendatangi PN Serang untuk melaksanakan sidang perdana terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya. Dengan menggunakan kemeja putih Nikita Mirzani nampak lebih siap dan percaya diri untuk menghadapi sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) berlan lancar. Sejumlah pasal pun dituduhkan kepada Nikita Mirzani oleh JPU seperti pasal Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. 

Menanggapi dakwan yang dilontarkan JPU kepada dirinya, artis yang kerap dipanggil Nyai ini enggan berkomentar banyak soal dakwaan dari JPU. Bahkan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, hanya bisa tertawa kecil.

"Lucu aja ketawa aja, ya kan kalian dengar sendiri," ujar Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022) yang dikutip dari Celebrities.id.

Sementara itu, A, Fahmi Bachmid, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita Mirzani atas sebagai bentuk rasa kebingungannya.

"Itu dakwaan alternatif atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita," kata Fahmi Bachmid.

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dua pekan ke depan Senin (28/11/2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network