Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.
BACA JUGA:
PWNU Jatim Dukung Polisi Tangkap Anak Kiyai Pelaku Pencabulan, Negara Tidak Boleh Kalah
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait