Kronologis Bocah 8 Tahun Digilir 16 Kali oleh 2 Kakek Cabul di Kuningan

Tatang Ashari
Bocah 8 tahun digilir 2 kakek cabul (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia 

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

BACA JUGA: 

PWNU Jatim Dukung Polisi Tangkap Anak Kiyai Pelaku Pencabulan, Negara Tidak Boleh Kalah

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network