KUNINGAN, iNews.id - Nasib malang dialami seorang anak perempuan berusia 8 tahun sering dicabuli bergilir oleh dua orang kakek.
Korban, sebut saja Bunga telah dicabuli sebanyak 16 kali. Dua tersangka adalah PS (69) warag Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung dan AM (63) warga Desa Kertawangunan, juga Kecamatan Sindang Agung.
"Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda," terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, Selasa (07/07/2022)
Diceritakan Dhany, awalnya 2 tersangka sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga kurang mampu dengan memberikan sembako. Merasa senang, akhirnya korban dekat dengan 2 tersangka.
Ketika di saung milik tersangka sepi, korban dibawa. Baju korban dipreteli. Terjadilah pencabulan. Aksi keji kedua tersangka ini tidak hanya sekali, melainkan sudah 16 kali.
"Satu tersangka membuka baju, 1 tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tutur Dhany
BACA JUGA:
Tega! Bocah Perempuan Digilir 2 Kakek Cabul 16 Kali hingga Alami Nyeri Kemaluan dan Trauma Psikis
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.
BACA JUGA:
PWNU Jatim Dukung Polisi Tangkap Anak Kiyai Pelaku Pencabulan, Negara Tidak Boleh Kalah
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait