JAKARTA, iNews.id - Adelina Lisao, asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan hingga tewas oleh majikannya. Namun, Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan putusan bebas itu melukai rasa keadilan. Padahal Adelina meninggal karena kekerasan majikan tersebut.
“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat, Sabtu (25/6/2022).
Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.
Judha mengatakan dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.
BACA JUGA:
Biadab! TKW asal Indramayu Babak Belur Dihajar Majikan, Diinjak dan Disuruh Makan Kotoran Hewan
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait