Mabes Polri Ungkap Kronologis Korban TPPO asal Kuningan Terjebak di Kamboja
KUNINGAN,iNEWS.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menjelaskan, bahwa pemulangan sembilan korban TPPO di Kamboja merupakan hasil sinergi lintas instansi. Yakni mulai dari Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, hingga pihak terkait lainnya.
Selama berbulan-bulan, para korban TPPO terjebak dalam sindikat Judi Online di Kamboja, setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Salah satu korban, DN dan istrinya berangkat dari Kuningan menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Kamboja.
Belakangan diketahui, keberangkatan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang. Total ada sekitar sembilan orang WNI dari berbagai daerah, termasuk asal Kuningan.
"Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat dari Kamboja. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,”ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono saat konferensi pers usai pemulangan korban TPPO di Jakarta, Jumat (26/12) malam.
Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal terhadap WNI.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri, diperkuat dengan video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial.
"Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun sesampainya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, bahkan mengalami kekerasan fisik maupun psikis,”jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan, dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan.
Brigjen Pol M Irhamni menambahkan, Polri akan menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memburu seluruh jaringan yang terlibat.***
Editor : Andri Yanto