UMK Kuningan 2026 Rp2,3 Juta, Paling Rendah Ketiga di Jawa Barat
KUNINGAN,iNEWS.ID–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.369.380. Angka tersebut menempatkan Kuningan sebagai daerah dengan UMK terendah ketiga di Provinsi Jawa Barat, hanya berada di atas Kabupaten Pangandaran dan sedikit di bawah Kabupaten Ciamis.
Kepastian besaran UMK itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, setelah pihaknya menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 24 Desember 2025.
"Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun. Untuk Kabupaten Kuningan, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.369.380. Selanjutnya kami akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan serikat pekerja agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” ujar Guruh, Kamis (25/12/2025).
Dia menekankan, pemahaman yang kerap keliru di lapangan terkait penerapan UMK. Ia menegaskan, UMK merupakan upah minimum yang berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol hingga satu tahun, dan bukan standar gaji untuk seluruh pekerja.
"UMK ini sifatnya jaring pengaman. Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah. Jadi tidak boleh semua gaji disamaratakan hanya mengacu pada UMK,” ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan, perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK agar tidak menurunkan gaji pekerja dengan alasan penyesuaian aturan baru. Hal tersebut secara tegas dilarang dalam diktum kedelapan SK Gubernur.
"Kami akan melakukan pengawasan. Perusahaan yang menurunkan upah atau membayar di bawah UMK, kecuali usaha mikro dan kecil, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,”tandasnya.
Sebagai perbandingan, dalam daftar UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kuningan berada di peringkat ke-21. Posisi ini sedikit di bawah Kabupaten Ciamis yang menetapkan UMK sebesar Rp2.373.644, namun masih lebih tinggi dibanding Kota Banjar Rp2.361.241 dan Pangandaran Rp2.351.250 dari penetapan UMK.
Sementara Kota Bekasi kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni mencapai Rp5.999.443, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Disnakertrans Kuningan berharap penetapan UMK 2026 ini mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha di Kuningan untuk bertahan dan tumbuh sepanjang tahun 2026.
Editor : Andri Yanto