Di Tengah Krisis Fiskal, Pemkab Kuningan Angkat 4.271 PPPK Paruh Waktu dengan Gaji Mulai Rp750 Ribu
KUNINGAN, iNewsKuningan.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya resmi mengangkat 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK Paruh Waktu, Selasa (16/12). Namun, momen bersejarah ini dibayangi oleh kondisi keuangan daerah yang sedang terjepit, sehingga berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima para pegawai.
Dalam apel penyerahan SK di Halaman Kantor Setda Kuningan, Bupati Dian Rachmat Yanuar secara terbuka mengakui bahwa kemampuan fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah menyusun skema gaji yang disesuaikan dengan "napas" anggaran yang ada.
Keterbatasan anggaran membuat Pemkab Kuningan harus memutar otak. Skema penggajian pun diputuskan berdasarkan masa kerja, yakni kategori di bawah 5 tahun, 5 hingga 15 tahun, dan di atas 15 tahun. Untuk angka terendah, PPPK Paruh Waktu ini akan menerima gaji sekitar Rp750 ribu per bulan.
Bupati Dian menyadari bahwa angka tersebut masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini.
"Kami memahami ini belum ideal. Namun, skema gaji ini adalah yang paling memungkinkan menyesuaikan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan saat ini. Ini langkah awal agar ada kepastian status dan pengakuan atas pengabdian mereka," ujar Dian jujur di hadapan ribuan pegawai.
Meski dihimpit beban anggaran, pemerintah daerah memilih tetap mengeluarkan SK sebagai bentuk komitmen kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para honorer yang telah lama mengabdi. Bupati Dian menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan akan dilakukan secara bertahap, hanya jika kondisi keuangan daerah sudah membaik.
"Sekarang saudara sudah resmi menjadi bagian dari pemerintah daerah. Jaga kehormatan institusi ini," tambahnya, seraya meminta para SKPD untuk tetap memberikan pembinaan meski dalam keterbatasan.
Meskipun besaran upah yang diterima tergolong minim, para pegawai seperti Otong Supriatna dari Kecamatan Ciniru, tetap mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, status hukum dan pengakuan negara jauh lebih berharga daripada ketidakpastian yang mereka alami selama bertahun-tahun.
"Ini bukan sekadar soal besaran rupiah, tapi soal pengakuan dan kepastian pengabdian di tengah keterbatasan anggaran yang ada," kata Otong.
Sebagai bagian dari pengangkatan ini, para pegawai juga langsung mendapatkan pembaruan administrasi kependudukan (KTP dan KK) yang kini telah mencantumkan profesi baru mereka sebagai ASN PPPK, mulai dari guru hingga tenaga medis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta