PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Bupati Tegaskan soal Keadilan Besaran Gaji
KUNINGAN,iNEWS.ID–Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan dipastikan akan digelar dalam waktu dekat.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, bahwa proses tersebut kini sedang difinalisasi oleh pemerintah daerah.
"Untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu secepatnya ya. Ini sedang kita bahas, nanti jadwalnya akan kami sampaikan setelah semuanya selesai dibahas,”ujar Bupati Dian, Selasa (2/12).
Terkait harapan para tenaga PPPK Paruh Waktu agar mendapatkan gaji yang layak, Bupati Dian mengakui bahwa jika berbicara standar layak idealnya mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, ia menekankan bahwa kemampuan keuangan daerah masih menjadi tantangan utama.
"Kalau bicara UMK tentu idealnya begitu. Tapi kita harus realistis dengan kemampuan keuangan daerah. Kondisi Kuningan hari ini keterbatasannya luar biasa. Karena itu, tahap pertama kita memberikan penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini sudah sebuah kepastian bagi mereka,”jelasnya.
Bupati Dian menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu seiring perbaikan fiskal daerah. Namun ia meminta para pegawai bersabar.
"Saya juga ingin seiring perjalanan nanti ada peningkatan status dan kesejahteraan. Tapi mohon bersabar, kondisi keuangan kita belum memungkinkan,”katanya.
Terkait besaran gaji yang saat ini dikabarkan berada di kisaran paling rendah Rp500 ribu, Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggajian yang lebih proporsional dan adil. Ia menyebut adanya ketimpangan yang selama ini terjadi harus segera dibenahi.
"Besaran gaji harus proporsional dan adil. Jangan sampai ada yang sudah bekerja 15–20 tahun tapi gajinya Rp500 ribu, sementara di dinas lain yang baru satu tahun bisa Rp1,5 juta. Itu akan kita rombak dulu,”tegasnya.
Ia menyebut, ketimpangan itu juga terjadi pada tenaga pendidik yang sudah mengabdi 10–15 tahun namun hanya menerima Rp300–500 ribu. Sementara pada unit kerja lain, pegawai baru justru menerima jauh lebih tinggi. Karena itu, Pemkab Kuningan tengah menyusun formula baru.
"Dalam rangka asas keadilan, sistemnya nanti dibagi menjadi tiga kategori masa kerja 5 tahun ke bawah, 5-10 tahun, dan di atas 10 tahun. Dengan begitu, penggajian bisa lebih berkeadilan dan mencerminkan lama pengabdian,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto