get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Cipasung-Subang Longsor, Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan

Tukang Warung di Jalaksana Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Ancam Korban

Jum'at, 14 November 2025 | 16:15 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. Foto: dok.iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID - Kepolisian kembali membekuk seorang pria berinisial A (47) usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diketahui seorang penjual di sebuah warung wilayah Jalaksana, Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Jumat (14/11), menyampaikan, jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni di teras depan warung milik tersangka.

"Tersangka berinisial A, memanggil korban yang masih berusia 6 tahun, lalu menariknya ke lokasi dan melakukan tindakan cabul. Setelahnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tandasnya.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut