get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Dapur MBG di Kuningan Bentuk Paguyuban, Dorong Keamanan Pangan

Oknum Kades di Kuningan Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 10 November 2025 | 15:35 WIB
header img
Polres Kuningan menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jabar, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di tahun 2022 dan tahun 2023. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID - Polres Kuningan menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jabar. Oknum kades tersebut kini resmi ditahan kepolisian di rutan Mapolres Kuningan.

Dari hasil penyelidikan dan audit Inspektorat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,09 miliar. Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar saat konferensi pers, Senin (10/11).

Ia menyebut, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan. Oknum kades tersebut berinisial ZS (66) yang menjabat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan.

ZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dan 2023.

"Tersangka ZS diduga dengan sengaja menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp 1,091 miliar,”ungkap Kapolres.

Dari hasil penyitaan, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diserahkan oleh bendahara BPD Desa Mancagar. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti buku tabungan desa, rekening koran, bundel SPJ tahun 2022–2023, dan voucher penarikan keuangan juga telah diamankan sebagai bahan pembuktian.

Dia menjelaskan, berkas perkara ZS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. 

Selain menetapkan tersangka utama, penyidik juga masih mencari satu saksi kunci, yakni Kaur Keuangan Desa Mancagar berinisial MS, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan dan menerbitkan surat perintah membawa, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Saat ini, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan meminta bantuan Polsek setempat untuk pencarian,”jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolres mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

"Kami meminta seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam penggunaan keuangan negara. Polres Kuningan siap memberikan pendampingan dan penyuluhan agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut