get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMAN 1 Luragung Dilarikan ke Puskesmas

Komisi I DPRD Kuningan Dorong Upah Layak bagi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 30 September 2025 | 10:24 WIB
header img
Jajaran Komisi I DPRD Kuningan saat kunjungan kerja di Kantor BKPSDM Kuningan, Jabar. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Rencana pemerintah daerah mengangkat sebanyak 4.289 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menuai apresiasi sekaligus sorotan dari DPRD Kuningan.

Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman menekankan, pentingnya jaminan upah layak bagi ribuan PPPK baru tersebut. Meski mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah resmi diangkat, kepastian honorarium masih menjadi tanda tanya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, ungkap Rohaman, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan bahwa besaran honor akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"Masalahnya, kita dengar kabar Dana Perimbangan dari pusat tahun depan justru mengalami penurunan. Artinya, posisi pemda dalam menentukan angka honor bagi PPPK Paruh Waktu ini masih belum jelas,”tegas Rohaman, Senin (30/9).

Ia juga menyoroti janji pemerintah daerah saat Pj Sekda dijabat A Taufik Rohman, yang pernah menyampaikan target penuntasan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027. Namun, janji itu sulit terwujud karena jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun tidak sebanding dengan banyaknya PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat.

"Kalau pemda bilang tetap optimis, kami melihat belum ada treatment yang jelas. Lagi-lagi jawabannya selalu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Padahal kita bicara nasib ribuan orang yang sudah lama mengabdi,”ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kuningan mendorong agar pemda berani mengambil langkah konkret untuk memberikan upah layak. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga menyangkut motivasi dan kinerja aparatur.

"Kami berharap pemda bisa menemukan solusi terbaik. Jangan sampai status PPPK Paruh Waktu hanya sekadar formalitas, tanpa diikuti kepastian kesejahteraan,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut