get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunjangan Dewan Dianggap Rasional, Ketua DPRD Sebut Ada Potongan Partai hingga Pajak

TPP ASN Masih Dipotong 20 Persen, Pj Sekda Kuningan Tegaskan Kondisi Fiskal Tak Sehat

Rabu, 17 September 2025 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemda Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menetapkan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dengan pengurangan sebesar 20 persen.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan kondisi keuangan daerah, yang tengah menghadapi tekanan serius.

Pj Sekda Kuningan, Dr Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Kuningan saat ini sedang tidak sehat. Bahkan, masih ada potensi tunda bayar pada tahun anggaran 2025.

"Pemerintah sudah memangkas anggaran hingga 70 persen, dan belanja hanya bisa diarahkan pada kebutuhan dasar perkantoran. Namun, tanpa dukungan ASN, upaya penyehatan keuangan tidak akan berhasil. Karena itu, Bupati Kuningan menetapkan keputusan penyesuaian TPP ASN sebesar 20 persen,” katanya, Rabu (17/9).

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.3/KPTS.788-BPKAD/2025. Aturan itu mulai berlaku sejak Agustus 2025 dan pembayarannya akan diterima ASN pada September 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bukanlah bentuk pengurangan hak ASN, melainkan wujud tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan pembangunan. Ia menganalogikan kondisi daerah seperti kapal yang tengah menghadapi badai besar.

"Ibarat kapal yang harus mengurangi sebagian muatannya agar tidak karam, penyesuaian TPP ini adalah langkah menyelamatkan Kuningan agar tetap bisa berlayar menuju dermaga harapan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TPP bukan hak mutlak ASN, melainkan penghargaan atas kinerja, yang besarannya selalu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Selain untuk menjaga keseimbangan fiskal, kebijakan ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur belanja pegawai di APBD tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Faktanya, saat ini belanja pegawai di Kuningan telah menembus 39 persen.

"Jika tidak segera disesuaikan, konsekuensinya berat: bisa terkena teguran administratif, pemotongan transfer pusat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,”tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa ASN yang sudah menjaminkan TPP untuk pinjaman di bank akan tetap mendapat perhatian. Pemkab Kuningan siap membantu dengan surat permohonan relaksasi atau restrukturisasi kepada pihak perbankan.

Pihaknya mengakui keputusan ini tidaklah mudah. Namun, ia mengajak seluruh ASN untuk menerimanya dengan ikhlas.

"Nilai seorang ASN tidak diukur dari besar kecilnya TPP, tapi dari keikhlasan berkorban dan melayani masyarakat. Setiap rupiah yang kita relakan hari ini adalah investasi untuk masa depan Kuningan,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut