get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Buruh AGN Beli Tanah dan Bangun Hunian untuk Marbot Mushola di Kuningan

Fitur Canggih Uang Rupiah Bikin Sulit Dipalsukan, BI Apresiasi Polres Kuningan

Rabu, 10 September 2025 | 20:14 WIB
header img
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Cirebon, Jabar, memberikan apresiasi tinggi terhadap Polres Kuningan atas ungkap kasus peredaran uang palsu. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.IDBank Indonesia (BI) Perwakilan Cirebon, Jabar, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kuningan atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum setempat.

Plt Kepala Perwakilan BI Cirebon, Himawan Putranto menegaskan, bahwa langkah cepat kepolisian menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keaslian Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan ekonomi bangsa.

"Fitur keaslian uang Rupiah kita masih belum bisa ditiru oleh pelaku tindak pidana. Kemiripannya masih jauh dari sempurna,”ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan, uang Rupiah sudah dilengkapi dengan berbagai fitur pengaman canggih yang membuatnya sulit dipalsukan. Oleh karena itu, BI bersama Polres Kuningan akan memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi, agar lebih jeli dalam mengenali ciri uang asli.

Menurutnya, masyarakat bisa menggunakan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk mengecek keaslian uang.

"Kalau dilihat, ada gambar saling isi. Diraba, ada bagian kasar yang tidak dimiliki uang palsu. Diterawang, gambar akan terlihat utuh. Itu cara sederhana mengenali keaslian Rupiah,”jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima uang yang diragukan. Namun, jika terlanjur, masyarakat bisa segera mendatangi bank terdekat untuk memastikan keasliannya.

"Jika masih ada keraguan, bisa dibawa langsung ke kantor BI Cirebon. Kami yang akan menyatakan uang itu asli atau palsu,”tegasnya.

Adapun uang palsu yang berhasil disita Polres Kuningan saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh laboratorium BI. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penindakan sesuai Undang-undang Mata Uang.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut