Legislator Toto Suharto Tekankan Pentingnya Legalitas UMKM dan Pembinaan Berkelanjutan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN, H Toto Suharto SFarm Apt menekankan pentingnya legalitas usaha dan pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai kunci pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Penegasan itu disampaikan Toto saat kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang digelar di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, penyebarluasan perda merupakan agenda resmi DPRD yang dijadwalkan secara rutin oleh Badan Musyawarah. Setiap bulannya, anggota dewan mendapat alokasi tiga hingga empat kali kegiatan untuk mensosialisasikan perda kepada masyarakat.
"Selama ini banyak perda yang tidak tersampaikan secara maksimal, seperti perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Padahal, regulasi itu sangat penting dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”ujarnya, Sabtu (17/5).
Ia menyebut, Perda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif menjadi bagian dari strategi legislatif untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui penguatan sektor UMKM. Karena itu, Toto menilai pentingnya pelaku usaha memiliki legalitas usaha agar bisa terdaftar secara resmi dan mendapat akses pembinaan, pelatihan, hingga bantuan dari pemerintah.
"UMKM itu ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Kalau mereka berkembang, desa akan hidup. Tapi tentu pelaku usaha harus punya izin. Ini pintu awal untuk masuk program pelatihan, pendampingan, dan permodalan,” katanya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM yang telah memiliki izin untuk segera masuk ke dalam basis data ekonomi kreatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dengan begitu, potensi ekonomi lokal bisa terpetakan dan diarahkan ke program-program pemerintah seperti bantuan alat produksi, pelatihan pemasaran digital, hingga masuk e-katalog lokal untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kalau sudah terdata, pemerintah bisa mendesain intervensi program yang lebih tepat sasaran. Ini peluang besar bagi UMKM,” terangnya.
Dalam forum yang berlangsung hangat itu, Toto juga menyambut baik inisiatif warga membentuk Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam membangun kedaulatan ekonomi desa.
"Koperasi ini harus jadi pusat distribusi hasil pertanian dan produk UMKM. Jangan sampai petani atau pengrajin terus-menerus bergantung pada tengkulak. Dengan koperasi, harga bisa diatur, pemasaran bisa diperluas, bahkan masuk ke sistem digital,”paparnya.
Ia menambahkan, banyak warga yang memiliki keterampilan dan potensi usaha, namun terkendala kurangnya informasi tentang perizinan dan akses pembinaan. Oleh karena itu, Toto mendorong pelaku usaha kreatif, mulai dari kerajinan tangan hingga kuliner, untuk mendaftarkan usahanya ke Dinas Perdagangan agar mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan dan terstruktur.
"Legalitas penting agar pembinaan bisa tepat sasaran. Termasuk kalau menyangkut bantuan modal dan pengembangan usaha ke depan,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi. Menurutnya, koperasi tak hanya menampung produk, tapi juga harus mampu mengelola rantai usaha dari hulu ke hilir mulai dari produksi, distribusi hingga pemasaran.
"Jangan sampai ada produk tapi tidak ada pasarnya. Koperasi harus mampu mengatur semuanya. Bahkan bisa menjadi penyalur program simpan pinjam dengan skema kelompok agar lebih aman dari risiko kredit macet,” katanya.
Ia berharap koperasi bisa membeli langsung dari pabrik dan menyalurkan kebutuhan usaha kepada masyarakat desa. Dengan begitu, keuntungan ekonomi bisa kembali ke desa dan digunakan untuk pembangunan melalui APBD.
"Bayangkan kalau koperasi dikelola profesional, masyarakat bisa beli barang lebih murah, dan keuntungannya kembali ke desa. Ini yang disebut ekonomi gotong royong,”ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar legalitas koperasi segera dibentuk agar pembinaan kolektif dari dinas terkait bisa segera dimulai. Ia menyebut, kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Koperasi sangat dibutuhkan untuk mendampingi koperasi desa agar lebih mandiri dan profesional.
"Regulasi yang baik adalah yang menyentuh dan memberi manfaat langsung kepada rakyat. Karena itu, Perda ini harus betul-betul dipahami masyarakat,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto