Langkah Serius Diskopdagperin Awasi Takaran Beras Kemasan di Kuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Isu mengenai ketidaksesuaian takaran pada produk beras yang sempat viral di media sosial, mendorong Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk mengeluarkan instruksi pengawasan.
Merespons hal tersebut, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di sejumlah pasar modern.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana menyebut bahwa pengawasan dilakukan pada beberapa merek beras seperti Rosina, Sania, Lulu, Beras Kita, dan Bunga Teratai, yang dikemas dalam ukuran 5 kg. Hasilnya, semua produk tersebut memenuhi standar yang tertera pada label kemasan.
"Hasil pengawasan dan pengujian kebenaran kuantitas terhadap produk beras tersebut telah sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan, sehingga masyarakat Kuningan tidak perlu risau,”tegasnya.
Sementara Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat serta bagian dari upaya memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan.
"Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk beras yang berada di wilayah Kuningan, baik dari pelabelan maupun pencantuman satuan ukuran, serta dari segi kuantitas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya, Sabtu (22/3).
Tidak hanya beras, Trisman juga mengungkapkan bahwa Diskopdagperin sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap pompa ukur BBM, produk UMKM, dan MinyaKita sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Pihaknya mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran pada produk perdagangan.***
Editor : Andri Yanto