get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Pemerintah Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Berapa Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah pada 2025?

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:34 WIB
header img
Ilustrasi Mata Uang sebagai Alat Pembayaran

KUNINGAN,iNEWS.ID - Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Besaran insentif ini diberikan untuk menunjang tugas ketua RT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan hingga perizinan.

Di Jakarta, Pemprov DKI menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk operasional RT sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Meski demikian, dana ini bukan honor pribadi, melainkan untuk mendukung kegiatan RT.

Sementara itu, di Kota Bekasi, dana yang dialokasikan sebesar Rp5 juta per tahun per RT berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Namun, sama seperti Jakarta, anggaran ini digunakan untuk operasional RT, bukan honor bagi ketuanya.

Di Yogyakarta, Ketua RT menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Kota Magelang memberikan honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Di Probolinggo, Ketua RT mendapatkan honor Rp180 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Sementara itu, Kota Pontianak mengalokasikan Rp1,5 juta per tahun atau setara Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

Di Makassar, besaran gaji Ketua RT bergantung pada pencapaian kinerja, dengan rentang Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

Sedangkan di Palembang, honor Ketua RT meningkat dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan pada 2025, mempertimbangkan beban tugas yang semakin berat.

Sementara itu, Kota Padang memberikan honor Rp245 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015.

Di Pekanbaru, Ketua RT menerima honor Rp500 ribu per bulan, sedangkan Ketua RW mendapatkan Rp650 ribu per bulan sesuai keterangan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Besaran gaji Ketua RT di berbagai daerah ini menunjukkan adanya perbedaan kebijakan dalam pemberian insentif.

Beberapa daerah memberikan honor langsung kepada Ketua RT, sementara yang lain mengalokasikan dana sebagai anggaran operasional.***

 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut