KUNINGAN,iNEWS.ID–Polemik terkait hasil open bidding untuk jabatan Sekda Kuningan, Jabar, terus menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menanggapi polemik tersebut dengan berbagai sudut pandang berbeda.
Proses open bidding Sekda Kuningan yang telah menghasilkan tiga besar sejak beberapa waktu lalu, kini menjadi sorotan publik. Meski proses seleksi telah rampung dan dokumen hasilnya dikabarkan sudah berada di tangan Pj Bupati Kuningan, hingga kini belum ada keputusan mengenai sekda definitif.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat masa jabatan Pj Sekda akan berakhir pada Februari 2025.
Ketua PKB Kuningan, H Ujang Kosasih menyatakan pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah, dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut, karena berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi di Kabupaten Kuningan.
"Proses open bidding kan sudah selesai dilaksanakan. Saya dengar dokumen hasilnya sudah ada di Pak Pj Bupati. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah baik daerah maupun pusat, mengambil langkah berdasarkan regulasi yang ada," ujar H Ujang Kosasih yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kuningan, Senin (21/1).
Menurutnya, keberadaan sekda definitif penting agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, dan fokus pada pelayanan masyarakat. Meskipun PKB menghormati kewenangan pemerintah, namun penyelesaian polemik ini harus menjadi prioritas.
"Kami di PKB memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah baik daerah, provinsi, maupun pusat. Tapi yang perlu ditegaskan, keputusan ini harus segera diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kuningan secara luas," tegasnya.
Menurutnya, bahwa masa jabatan Pj Sekda Kuningan akan berakhir dalam waktu dekat. Meski enggan berkomentar lebih jauh, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengambilan keputusan terkait jabatan sekda.
"Kami sepenuhnya percaya, pemerintah akan mengambil langkah terbaik untuk Kabupaten Kuningan," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto