KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman yang memaparkan beberapa kegiatan kampanye dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Laporan tersebut mencakup data kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye. Hingga saat ini, total terdapat 54 kegiatan kampanye untuk Pilgub 2024 yang dilakukan oleh empat pasangan calon.
"Paslon 01 tercatat melakukan 3 kegiatan kampanye, Paslon 02 sebanyak 45 kali, Paslon 03 juga 45 kali, dan Paslon 04 sebanyak 2 kali. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan berbagai metode kampanye," ungkapnya, Senin (25/11).
Sementara untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kuningan, total kegiatan kampanye mencapai 973 kegiatan. Seluruh kegiatan kampanye tersebut berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu Kuningan.
Editor : Andri Yanto