KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, kembali menekankan agar ASN menjaga netralitas di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat rakor bersama unsur pemerintahan daerah di salah satu hotel wilayah Kuningan, Selasa (8/10).
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban politik ASN dalam Pilkada 2024. Termasuk pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama bagi ASN.
Menurut Firman, netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam menjaga kualitas demokrasi. Dalam menghadapi Pilkada, ASN diharapkan mematuhi ketentuan UU Pilkada dan UU ASN, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
"Kami sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas, termasuk UU Pilkada, UU ASN, serta aturan netralitas bagi TNI dan Polri,” sebutnya.
Ia menegaskan, ASN harus menjaga independensi dan tidak berpihak pada kepentingan politik apapun.
"ASN wajib mematuhi asas netralitas yang tercantum dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN, yang secara tegas melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Editor : Andri Yanto