Kuningan – Kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jabar. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang saksi yang menjabat sebagai aparatur desa setempat.
Kebakaran ini terjadi pada Selasa (1/10), sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Saksi mata mengungkapkan, bahwa ia melihat asap tebal dan kobaran api besar saat melintasi jalan.
Setelah memastikannya, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Satpol PP BKO Kecamatan Cilimus, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
“Kami segera menanggapi laporan tersebut dengan mengirimkan satu unit pemadam kebakaran mobil dan enam anggota regu piket. Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan pemadaman kebakaran. Setelah dua jam, api berhasil dipadamkan dan memastikan kami tidak ada potensi api muncul kembali,”ujar Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah.
Menurutnya, penyebab kebakaran diduga kuat akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Angin kencang yang melanda kawasan tersebut, menyebabkan api cepat membesar dan menjalar ke seluruh kawasan lahan.
“Kejadian seperti ini sering terjadi, dan meskipun kali ini tidak ada kerugian material, namun sangat berbahaya. Apabila tidak segera dipadamkan, api bisa merembet ke organisasi warga di sekitar lokasi,”ujarnya.
Petugas Damkar juga memberikan edukasi kepada warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, mengenai bahaya kebakaran dan sanksi hukumnya. Pemerintah daerah telah memiliki aturan tegas terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, seperti diatur dalam Perda nomor 4 Tahun 2022 dan KUHP Pasal 188, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam kejadian ini, Polsek Cilimus, Satpol PP, dan aparat desa juga turut hadir di lokasi kebakaran untuk membantu proses pengamanan dan pengawasan.
“Kami meminta agar pihak berwajib, segera melakukan penyelidikan terkait kebakaran ini. Ada indikasi kuat bahwa kebakaran ini disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Patroli di sekitar area kebakaran juga perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang,”tegasnya.
Selain menimbulkan kekhawatiran warga karena dekat dengan pemukiman, kebakaran ini juga menyebabkan asap dan debu yang mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan raya. Pemerintah desa dan kecamatan diimbau untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan, terhadap warga yang melakukan pembakaran lahan.
Pihaknya meminta, masyarakat segera melapor ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan jika melihat atau mengetahui adanya kebakaran untuk penanganan cepat. ***
Editor : Andri Yanto