KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kuningan pada 4 September 2024. Surat tersebut disampaikan, tepat pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus mengungkapkan, bahwa hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode pencermatan dan penelitian dokumen fisik serta dokumen yang diunggah pada sistem Silonkada KPU, menemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki meliputi Tanda Terima LHKPN, Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, dan beberapa dokumen lainnya yang harus segera dilengkapi," kata Dadan, Kamis (5/9).
Editor : Andri Yanto