get app
inews
Aa Text
Read Next : Liga Nusantara Seri A, Proton FC Kuningan Tumbangkan Chexos Bandung 4-2

KPU Kuningan Terima Pendaftaran Dua Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:57 WIB
header img
KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, secara resmi telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk maju di Pilkada 2024. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, secara resmi menerima pendaftaran dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Keduanya yakni pasangan H Yanuar Prihatin dan H Udin Kusnedi, serta pasangan Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Hj Tuti Andriani.

Pendaftaran kedua paslon diterima di Aula KPU Kuningan, Rabu (28/8). Proses pendaftaran berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Paslon Yanuar-Udin paling pertama datang untuk melaksanakan pendaftaran sekitar pukul 08.40 WIB pagi. Kemudian disusul Paslon Dian-Tuti yang mendaftar sekitar pukul 10.45 WIB siang.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangan persnya, menyampaikan, hari kedua dibukanya pendaftaran telah menerima berkas dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Yakni pertama pasangan H Yanuar Prihatin dan H Udin Kusnedi, serta pasangan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj Tuti Andriani.

"Setelah diverifikasi, berkas kedua pasangan tersebut dinyatakan lengkap," katanya didampingi Komisioner KPU Kuningan yakni Aof Ahmad Musyafa, Maman Sudiaman, dan Lia Yuliawati.

Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah, lanjutnya, berkas pendaftaran kedua pasangan calon sudah dinyatakan lengkap dengan tanda ceklis hijau. "Pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap telah disampaikan melalui LO partai masing-masing," ujarnya.

Pihaknya mengaku, bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan, untuk memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan segera memeriksa lebih lanjut berkas yang telah diserahkan oleh tim gabungan bakal pasangan calon. Semoga proses ini berjalan dengan baik,”terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengunduran diri atau pencabutan dukungan, Ia menegaskan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri atau diganti setelah mendaftar, kecuali dalam hal calon meninggal dunia.

"Jika calon meninggal dunia, maka bisa digantikan," tukasnya.

Pihak KPU Kuningan berharap, seluruh proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diterimanya pendaftaran dua pasangan calon ini, semoga seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Besok, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Tim Pemenangan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HM Ridho Sugandha dan H Kamdan akan mendaftar ke KPU pada pukul 17.00 WIB,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut