KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah dalam rangka Pilkada 2024. KPU Kuningan juga menekankan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.
"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan, Minggu (25/8).
Lebih lanjut, Aof menjelaskan, bahwa KPU RI akan segera menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan ketentuan Putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Editor : Andri Yanto