get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Penghubung Antar Desa di Kuningan Terancam Ambruk Akibat Longsor

KPU Kuningan Pastikan Taat Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:42 WIB
header img
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi KPU RI di Jakarta. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah dalam rangka Pilkada 2024. KPU Kuningan juga menekankan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.

"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan, Minggu (25/8).

Lebih lanjut, Aof menjelaskan, bahwa KPU RI akan segera menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan ketentuan Putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut