KUNINGAN,iNewsKuningan.id–PKB Kabupaten Kuningan, Jabar, sangat menghormati putusan MK yang mengabulkan permohonan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Meskipun, putusan tersebut dianggap datang terlambat karena jelang pendaftaran pada 27 Agustus 2024.
Saat ini, PKB Kuningan tetap berkomitmen menjaga dan memperkuat komunikasi politik dengan partai-partai lain di Kuningan yang telah dibangun. "Keputusan MK ini akan berdampak besar pada dinamika politik, terutama dalam pengusungan pasangan calon di tingkat kabupaten," kata Ketua PKB Kuningan, H Ujang Kosasih saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8).
Meski waktu yang tersisa menuju pendaftaran Pilkada di KPU sudah sangat singkat, PKB memilih untuk menyikapi keputusan ini dengan bijak dan tidak terburu-buru. Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi politik yang telah dibangun selama ini.
Editor : Andri Yanto