KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Jabar, terus berkomitmen dalam menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat. Apalagi pada tahun ini, target yang ingin dituntaskan yakni menerbitkan 40 ribu sertifikat dengan cakupan 70 ribu bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Teddi Guspriadi menegaskan, bahwa program ini telah memberikan kepastian hukum yang vital bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, targetnya adalah menerbitkan 40 ribu sertifikat yang mencakup 70 ribu bidang tanah.
"Jadi pada negara yang nyaman, seluruh objek bidang tanahnya harus terdaftar. Ketika nanti nilai investasi masuk, maka harga tanah akan meningkat,”kata Teddi dalam sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kuningan, Kamis (27/6).
Program PTSL telah aktif sejak tahun 2017, dan terus berupaya meningkatkan akses dan kepastian hukum tanah bagi masyarakat. Teddi menambahkan, sertifikat ini menjadi bukti konkret atas kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemiliknya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin menyoroti pentingnya program reforma agraria yang dijalankan oleh BPN, khususnya dalam bidang pertanahan.
"BPN mempunyai program reforma agraria yang khusus di bidang pertanahan, apa yang harus diperbaiki dan ditata ulang, karena pengalaman kemarin dengan banyaknya konflik sengketa tanah terutama di perkotaan,”ujarnya.
Dengan program PTSL, proses sertifikasi tanah dapat dipercepat, menjadikannya program penting yang harus didukung bersama.
"Jika program ini berhasil maka Indonesia secara nasional akan mengurangi konflik tanah. Meskipun kita pahami, masih ada beberapa daerah yang mengalami konflik tanah,”jelasnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah, dalam meningkatkan kepastian hukum tanah melalui Program PTSL.
"Saya sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum tanah melalui Program PTSL. Ini merupakan langkah penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah,” katanya.
Program PTSL ini diharapkan, dapat terus berlanjut dengan dukungan penuh dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan nasional dalam pendaftaran tanah yang sistematis dan akurat.(*)
Editor : Andri Yanto