get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Desa di Kuningan Dilanda Longsor Akibat Hujan Lebat, Jalan hingga Rumah Rusak

Begini Panduan Pemilihan Hewan Kurban Jelang Idul Adha bagi Warga di Kuningan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:19 WIB
header img
Tampak sejumlah hewan kurban di Kuningan, Jabar, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan oleh dinas teknis sehingga diberi tanda kalung sehat. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pemkab Kuningan, Jabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.7.2.4/2025/DISKANAK terkait Pemilihan Hewan Kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H, Jumat (14/6). Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI Nomor 4/SE/TU.020/F.4/05/2024 yang menekankan Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat menegaskan, pentingnya memilih hewan kurban yang memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Idul Adha tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan berkurban untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan berpenampilan gagah. Hal ini untuk memastikan daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," ujar Raden Iip Hidajat usai pengawasan pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Dia menjelaskan, bahwa ciri-ciri hewan kurban yang baik dan layak sudah tercantum dalam lampiran surat edaran. Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan lebih lanjut dalam memilih hewan kurban, mereka dapat meminta bantuan dari dokter hewan atau petugas UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dari Dinas Perikanan dan Peternakan setempat.

Lebih lanjut, Ia menginstruksikan para Camat untuk menyampaikan informasi ini kepada para kepala desa atau lurah di wilayah kerja masing-masing. Ia juga berharap Ketua MUI Kabupaten Kuningan untuk menindaklanjuti informasi ini kepada seluruh Ketua DKM di daerah tersebut.

"Para pedagang hewan kurban yang mendatangkan dari luar daerah diwajibkan mengkarantina terlebih dahulu sebelum dijual. Mereka harus melaporkan kepada dokter hewan atau petugas Puskeswan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan hewan," pintanya. 

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan menjelang Idul Adha, serta memastikan hewan yang dijual dan dikurbankan dalam kondisi yang sehat dan layak.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Kuningan dapat lebih waspada dan selektif dalam memilih hewan kurban. Sehingga perayaan Idul Adha dapat berlangsung dengan aman dan khidmat.

Pj Bupati Kuningan juga mengingatkan, bahwa kesadaran masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keamanan pangan, serta mencegah penyebaran penyakit hewan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan, Wawan Setiawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 5 ribu kalung sehat untuk menandai hewan kurban yang telah lolos pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan. Penandaan dengan kalung sehat ini, akan memastikan bahwa hewan kurban tersebut benar-benar sehat dan aman untuk dikonsumsi, serta memberikan kepercayaan bagi para penjual dan pembeli hewan kurban.

"Pemeriksaan meliputi kondisi fisik keseluruhan, mulut, kuku, dan mata hewan kurban," tambahnya.

Dengan demikian, upaya pemerintah daerah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, untuk memastikan keberlangsungan perayaan Idul Adha yang berkesan dan bermakna bagi masyarakat.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut