KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Bawaslu Jabar menekankan soal pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam usai membuka rakor evaluasi pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, Kamis (30/5).
Hadir pula Komisioner Bawaslu Jabar yakni Muamarullah, Usep Agus Zawari, serta perwakilan dari Bawaslu seluruh kabupaten dan kota di Jabar. Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam pengawasan Pilkada 2024.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengawasan pemilu yang telah dilakukan dan menjadikannya sebagai refleksi serta proyeksi untuk pengawasan Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu memiliki tugas utama dalam pengawasan, pencegahan terhadap potensi pelanggaran, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. "Saat ini, paradigma Bawaslu lebih fokus pada aspek pencegahan, dibandingkan penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Menurutnya, berbagai metode akan digunakan untuk meningkatkan pencegahan, termasuk sosialisasi pendidikan politik, sosialisasi produk hukum, dan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pilkada sangat penting, mengingat keterbatasan sumber daya manusia kami di tingkat kecamatan dan kelurahan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa money politik dan netralitas ASN merupakan potensi pelanggaran yang akan diwaspadai. "Kita akan memaksimalkan upaya sosialisasi regulasi dan pencegahan terhadap potensi money politik, termasuk terhadap ASN," tandasnya.
Menurutnya, regulasi Pilkada lebih ketat, karena penerima money politik juga bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dalam aspek pengawasan, laporan hasil pengawasan akan diperkuat baik dari segi konten maupun disiplin pelaporannya.
"Informasi hasil pengawasan harus cepat dan akurat, terutama saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara," tegasnya.
Ia juga menyinggung tentang spanduk dan baliho calon perseorangan dan gabungan partai politik yang saat ini banyak bertebaran. "Pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan baliho yang melanggar aturan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah daerah. "ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Jabar berharap dapat mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lebih baik dan adil.(*)
Editor : Andri Yanto