KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Sempat buron usai melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Kuningan, Jabar, pelaku berinisial IAF akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Keberadaan pelaku IAF diketahui petugas, usai sebelumnya berhasil menangkap pelaku GR (23) yang bersama-sama saat melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku yakni GR dan IAF merupakan warga asal Indramayu. Aksi keduanya dilakukan saat siang bolong dengan menggunakan kunci leter T.
Para pelaku mengincar motor yang sedang terparkir di halaman sebuah toko, tepatnya wilayah Cirendang, Kuningan. Saat berhasil membuka kunci motor, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Namun korban melihat aksi pelaku, sehingga langsung dilakukan pengejaran. Karena korban berteriak meminta tolong, akhirnya banyak warga dan polantas yang tengah bertugas ikut mengejar pelaku tersebut.
Alhasil, seorang pelaku yakni GR berhasil ditangkap petugas polantas di wilayah Jalaksana. Namun pelaku IAF berhasil kabur hingga menjadi DPO kepolisian.
“Kedua pelaku sekarang sudah diamankan petugas, pelaku yang sempat kabur kita tangkap di daerah Indramayu. Sekarang masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui KBO Reskrim Iptu Wahyu Untoro, Rabu (22/5).
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, satu pistol mainan, enam buah mata kunci, satu buah magnet pembuka kunci, dan satu buah kunci leter T. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Editor : Andri Yanto