get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Puncak Kemarau, BPBD Kuningan Siapkan Mitigasi Kebencanaan

Operasi KTMDU di Kuningan: Peningkatan Kesadaran Warga Bayar Pajak

Senin, 20 Mei 2024 | 15:43 WIB
header img
Bapenda Provinsi Jawa Barat bersama Satlantas Polres Kuningan menggelar operasi KTMDU di Terminal Kertawangunan Kuningan, Jabar. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bersama Satlantas Polres Kuningan menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Terminal Kertawangunan Kuningan, Senin (20/5). Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa dalam operasi ini petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraannya. Selain itu, pengendara juga diberi pemahaman mengenai kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.

"Ya, tadi ada yang bayar langsung, namun ada juga yang memelas karena belum memiliki uang untuk pajak kendaraan. Kami maklumi itu, kami pun tidak memberatkan," jelas AKP Sigit dalam keterangan persnya.

Kasat Lantas menyebutkan bahwa ada berbagai alasan yang diutarakan penunggak pajak kendaraan, mulai dari masalah ekonomi hingga alasan lainnya. Namun, pihaknya tetap menegaskan pentingnya kewajiban membayar pajak.

"Untuk cara bertindaknya, kami bersama Bapenda melakukan pengecekan kendaraan yang melintas. Cukup banyak yang terjaring, lebih dari seratus kendaraan,” ujarnya.

Dengan operasi KTMDU ini, diharapkan pendapatan pajak negara, khususnya dari wilayah hukum Polres Kuningan, dapat meningkat. Operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Salah seorang pengendara, Yanto (38), yang terjaring operasi KTMDU, mengungkapkan bahwa alasan dirinya belum mampu membayar pajak adalah faktor ekonomi.

"Ya, belum ada uangnya. Mudah-mudahan ada rezekinya, agar bisa bayar pajak,”ujar Yanto. 

Dalam operasi KTMDU tersebut, sebanyak 265 kendaraan diberhentikan, terdiri dari 191 kendaraan roda dua dan 74 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 45 motor dan 10 mobil tercatat telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pembayaran Pajak (SKKP) diberikan kepada 45 kendaraan motor dan 10 kendaraan mobil. Sementara pembayaran di tempat dilakukan oleh 25 kendaraan motor dan 7 kendaraan mobil.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut