KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Penutupan ruas jalan utama di kawasan Pertokoan Siliwangi Kabupaten Kuningan, Jabar, sebagai bagian dari penataan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir menuai polemik di kalangan masyarakat. Bahkan dampak signifikan terhadap perekonomian pengusaha Pertokoan Siliwangi sangat terasa, Senin (22/4).
Belum lagi para pengendara yang hendak menuju lokasi di kawasan Taman Kota, mesti memutar arah akibat penutupan akses jalur utama pusat kota. Hal ini menyebabkan kemacetan di beberapa titik yang biasanya saat pagi hari, khususnya di pertigaan Bank BNI.
Elit Nurlitasari selaku warga Kuningan menyebut, jika kebijakan tersebut mestinya melibatkan pihak-pihak terdampak untuk berdiskusi langsung. Jangan sampai dengan kebijakan yang ada, justru menimbulkan polemik dan protes warga.
“Karena saya mendengar para pedagang di Pertokoan Siliwangi mengeluh. Itu akibat mengalami penurunan drastis omzet sejak penutupan jalan, sehingga sepi pembeli,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, para pedagang mengeluhkan bahwa jarak yang cukup jauh antara lokasi parkir dan pertokoan menyebabkan sepinya pembeli. Selain itu, masalah bongkar muat angkutan dan pengiriman barang berat menjadi kendala tambahan yang dihadapi para pedagang akibat penutupan jalan.
“Sejumlah pedagang menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan penutupan jalan tersebut. Salah satu pedagang bahkan mengungkapkan bahwa omzetnya turun hingga 80 persen pasca penutupan jalan,” ujarnya.
Dirinya melihat, masalah parkir yang jauh dari tempat usaha juga menjadi perhatian para pedagang. Bahkan para pedagang Pertokoan Siliwangi berpendapat, penutupan jalan seharusnya tidak bersifat total, melainkan kendaraan masih diizinkan melewati area tersebut untuk keperluan pengiriman atau pengambilan barang hingga menurunkan penumpang angkot.
“Dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh para pedagang, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan perlu diupayakan agar revitalisasi PKL dan parkir dapat berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan perekonomian para pelaku usaha kecil. Sehingga kebijakan itu bersifat mensejahterakan rakyat, kalau memang merugikan ya tinjau ulang atau evaluasi, karena tujuan utama kebijakan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor : Andri Yanto