KUNINGAN,iNewsKuningan.id – Penjabat Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat resmi menyerahkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Sabtu (30/3) sore. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih dari Fraksi PKB.
Dalam penjelasannya, Iip Hidajat menegaskan bahwa penyerahan LKPJ ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusi.
"Penyampaian LKPJ ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun. Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang mencakup laporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran," kata Raden Iip Hidajat.
Editor : Andri Yanto