get app
inews
Aa Read Next : Program PTSL di Kabupaten Kuningan Baru Capai 52 persen

Pendemo Tolak Pemilu Curang, Puluhan Massa Ontrog Bawaslu Kuningan

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:25 WIB
header img
Puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, hingga membakar ban bekas. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id– Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kuningan Peduli Kemanusiaan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, pada Rabu (20/3) sore. Awalnya, puluhan massa ini beraudensi dengan diterima 2 Komisioner Bawaslu yakni Yayan Supriyatna dan Rendi Septian.

Namun karena tak kunjung ditemui Ketua Bawaslu Kuningan, massa akhirnya membubarkan diri karena tidak merasa puas dari hasil audensi. Alhasil, puluhan massa akhirnya demo di depan kantor Bawaslu hingga membakar ban bekas.

“Kami audensi dengan Bawaslu, menyikapi terkait beberapa hal ya. Tentu erat kaitan dengan tugas dan wewenang Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu,” kata salah seorang koordinator aksi, Dadan Somantri.

Hanya saja, lanjutnya, audensi yang berlangsung justru cukup mengecewakan. Sebab tidak dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.

“Hari ini tidak bisa hadir, padahal Ketua Bawaslu yang menentukan waktunya sore ini. Itu ada surat, nah kemudian ada komunikasi dengan ketua forum dan menyanggupi hari ini, tapi sayang ketuanya tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan kaitan hasil kajian terhadap peristiwa terjadinya money politik. Yakni peristiwa yang terjadi pada saat malam hari pencoblosan di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kuningan.

“Itu kenapa tidak dilanjutkan ke ranah penyidikan di kepolisian. Kita bertanya ingin mendapat penjelasan dari hasil kajian seperti apa, tentu ini hak semua warga untuk mengetahuinya,” bebernya.

Apalagi, Ia melihat, jika peristiwa itu sudah terpublikasi di media nasional hingga tingkat nasional.

“Kami tanyakan seperti apa sih Bawaslu dalam menangani perkara tersebut. Tadi menyampaikan dari Bawaslu, dalam menangani perkara pertama itu melakukan kajian awal. Saya tanya balik dong, tolong buktikan dan tunjukkan regulasinya kenapa harus kajian awal dulu terhadap peristiwa yang atas dasar temuan bukan laporan,” terangnya.

Dia berpendapat, jika sifatnya laporan sepakat mesti ada kajian awal dulu, untuk melihat terpenuhi tidak syarat materil dan syarat formil. Namun jika itu temuan, mestinya tidak ada kajian awal.

“Karena menurut informasi yang menemukan itu dari pengawas tingkat desa. Jadi dari situ sudah deadlock, dan rekan-rekan di sini sudah kecewa duluan, terlebih ketuanya tidak hadir, akhirnya saya minta Bawaslu sebagai leading sektor Gakkumdu untuk dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Pihaknya sangat siap, untuk audensi kembali dengan Bawaslu termasuk unsur Gakkumdu seperti kejaksaan dan kepolisian. Yakni untuk mengkaji dan membedah rumusan unsur pasal yang diterapkan di perkara money politik dengan lokasi Desa Kadatuan.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut