KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Jelang akhir masa kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Darma di Kabupaten Kuningan, Jabar, intensif melakukan pengawasan berbagai kegiatan kampanye. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Darma, Jajang Arifin, masa kampanye yang telah berlangsung sejak 28 November 2023 akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Sebab usai itu memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Panwaslu Darma telah menyelenggarakan 63 kegiatan pengawasan kampanye.
“Pengawasan yang kita lakukan mencakup kampanye baik untuk Capres Cawapres, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, dan Caleg DPRD Kuningan. Namun, untuk Calon Anggota DPD RI belum ada kegiatan yang tercatat,” kata Jajang Arifin didampingi Anggota Komisioner Panwaslu Darma Idris SPd dan Eeng Hidayat SPdI kepada awak media, Minggu (28/1).
Dia menyebut, metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu mayoritas dilakukan melalui pertemuan terbatas. Namun saat ini, memang sudah memasuki tahapan kampanye metode rapat umum atau kampanye terbuka.
“KPU Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur jadwal dan lokasi kampanye rapat umum. Khusus untuk wilayah Kecamatan Darma, lapangan sepak bola di Desa Cageur telah ditunjuk sebagai lokasi kampanye rapat umum,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan, jika penggunaan titik lokasi lapangan itu harus sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut. Meski telah ditetapkan jadwal dan lokasi untuk rapat umum, kegiatan kampanye lain seperti pertemuan terbatas tetap berlangsung hingga batas akhir masa kampanye. “Jadi pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai sejak 21 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kuningan. Maka masa kampanye sudah berjalan dan tersisa waktu masa kampanye tidak lebih dari 2 minggu lagi, dan ada 3 hari masa tenang tidak boleh ada kampanye hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, pentingnya koordinasi antara petugas kampanye dengan pemerintah desa atau pemangku wilayah setempat untuk mendapatkan izin. Dengan berbagai aturan dan ketentuan yang telah disiapkan, maka Kabupaten Kuningan siap untuk melangsungkan pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan amanah UUD 1945.(*)
Editor : Andri Yanto