get app
inews
Aa Read Next : Satu Calon Jemaah Haji asal Kuningan Meninggal Dunia Sehari Sebelum Pemberangkatan

Panwaslu Garawangi Warning Caleg Jangan Manfaatkan Program Pemerintah untuk Kampanye

Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:16 WIB
header img
Pengawasan kampanye pemilu secara konsisten dilakukan Panwaslu Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id – Pengawasan kampanye pemilu secara konsisten dilakukan Panwaslu Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jabar. Paling banyak, temuan pelanggaran peserta pemilu adalah tidak membuat surat pemberitahuan saat akan berkampanye.

“Kami pengawasan di Garawangi itu terbagi ke dalam beberapa zonasi. Jadi nanti saat ada peserta pemilu berkampanye, maka diturunkan langsung PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) terdekat untuk melakukan pengawasan di lokasi kampanye,” Kata Ketua Panwaslu Kecamatan Garawangi, Jejen Jendrayani didampingi Anggota Komisioner Panwaslu Diding Zaenudin dan Toto Sunarto, Sabtu (27/1).

Pihaknya enggan untuk kecolongan, pada saat peserta pemilu atau caleg melakukan kegiatan kampanye di Garawangi. Sehingga pengawasan secara ketat dapat dilakukan, demi menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu di lapangan.

“Tapi memang, masih ditemukan pelanggaran administrative karena ada caleg yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan saat berkampanye. Ada juga yang hari ini misalkan kampanye, tapi surat baru kita terima itu sore harinya. Nah ini yang kadang kita jumpai selama pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemui memang baru sebatas administratif. “Harusnya itu semua peserta pemilu membuat surat izin ke Polres lalu ditembuskan ke Polsek, dan kemudian kita menerima tembusan suratnya. Tapi ternyata masih saja ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan kampanye,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya secara mendadak tetap melakukan pengawasan ketika mengetahui ada kegiatan kampanye. “Jadi ketika ada caleg yang kampanye, kita langsung turun melakukan pengawasan,” tukasnya.

Sepanjang pengawasan di lapangan, pihaknya belum menemukan pelanggaran pemilu yang cukup menonjol. Hanya masih sebatas pelanggara administratif oleh peserta pemilu.

Saat ditanya soal dugaan pelanggaran dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, Ia mengaku, masih melakukan pendalaman. Namun secara tegas setiap peserta pemilu tidak boleh memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Memang kemarin ada pengiriman rice cooker, tapi itu melalui PT Pos ya kepada masyarakat. Namun jika ditemukan ada caleg yang menumpangi program tersebut untuk berkampanye, tentu kita akan proses sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut